Rangkuman Modul 4 Perspektif Global PDGK4303
MODUL 4
ISU – ISU DAN MASALAH GLOBAL DALAM KAITANNYA DENGAN KEPENTINGAN NASIONAL
Kegiatan Belajar 1
ISU – ISU DALAM KAITANNYA DENGAN KEPENTINGAN NASIONAL
A. Penduduk dan Keluarga Berencana
Masalah dan isu Global :
• ketidakseimbangan antara pertumbuhan dan jumlah penduduk dengan ketersediaan bahan pangan,
• lapangan kerja serta pamukiman yang merupakan masalah kesejahteraan
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah penduduk yaitu dengan melakukan program Keluarga Berencana (KB) dengan mengatur jumlah anggota keluarga demi kesejahteraan masing-masing keluarga.
B. Pembangunan
Pembangunan menurut Bartelmus (1986:3) yaitu Proses yang berupaya memperbaiki kondisi hidup masyarakat, baik kondisi material maupun non material termasuk kebutuhan fisikal, telah-sedang-akan dilakukan oleh semua bangsa di dunia ini.
Pelaksanaannya yang melibatkan semua sumber baik SDA maupun SDM termasuk kemampuan IPTEKnya, masih mengalami berbagai masalah dan kendala. Dengan demikian pembangunan merupakan suatu masalah global.
C. Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Al Quran, surat Al Hujarat, ayat 13, manusia bersifat majemuk. Namun dengan kemajemukan tersebut, bukannya kita jadi bisa memahami arti perbedaan, malah sebaliknya. Masih terjadi diskriminasi rasial, etnis, agama, dan lainnya merupakan contoh pelanggaran HAM.
HAM ini tidak hanya merupakan masalah local dan regional di kawasan tertentu, namun juga merupakan masalah global diseluruh penjuru dunia.
D. Migrasi
Migrasi dalam perspektif global bisa dalam artian Emigrasi, Imigrasi, dan atau Pengungsian.
Emigrasi : keluar dari negara sendiri
Imigrasi : masuk ke negara tertentu
Pengungsian : pindah sementara dari atau ke negara sendiri.
Faktor penyebab :
• faktor ekonomi,
• bencana alam,
• wabah,
• politik sampai keamanan.
Bagi pelakunya mungkin merupakan jalan keluar dari masalah yang dialaminya, namun bagi kawasan yang didatangi mungkin akan menjadikan suatu masalah, karena mnyangkut
• tempat penampungan,
• lapangan kerja,
• bahan kebutuhan
E. Lingkungan dan Sumber Daya
Berdasarkan UU RI No.4 tahun 1982, pengertian lingkungan hidup adalah :
“kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.”
Dampak positif dan negatifnya :
• positif : makin menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan,
• negative : mengganggu bahkan mengancam kesejahteraan manusia.
Sumber Daya Alam (SDA) :
Suatu bentuk materi atau energy yang diperoleh dari lingkungan fisikal yang dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Kandungan, persediaan, penggalian dan pemanfaatan sumber daya, khususnya sumber daya alam, tidak hanya menyangkut pemerintah serta Negara pemilik sumber daya alam yang bersangkutan, melainkan juga melibatkan Negara-negara lain yang berkepentingan.
Pada mekanisme dan dinamika produksi, pemanfaatan,konsumsi dan perdagangan sumber daya alam terjadi saling ketergantungan dan saling keterkaitan antar berbagai Negara di dunia yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Kegiatan Belajar 2
MASALAH – MASALAH GLOBAL DALAM KAITANNYA DENGAN KEPENTINGAN NASIONAL
Negara yang terbelakang adalah negara yang kemampuan SDM-nya masih sangat rendah dalam menguasai dan memanfaatkan IPTEK untuk menggali sumber daya alam serta lingkungan bagi kemakmurannya
Contoh : negara – negara di afrika dan Amerika latin dan beberapa negara di kawasan Asia
Negara sedang berkembang adalah negara yang kemampuan SDM-nya lebih maju dibanding negara terbelakang dalam menguasai dan memanfaatkan IPTEK untuk menggali sumber daya alam serta lingkungan bagi kemakmurannya
Contoh : negara di Asia Tenggara ( kecuali Singapura ), Mesir, Maroko, Republik Afrika Selatan dan negara – negara di timur tengah
Negara maju adalah negara yang SDM-nya telah menguasai dan memanfaatkan IPTEK canggih dalam kehidupannya
Contoh : Eropa barat, Amerika utara dan Jepang
Perbedaan antara negara terbelakang, negara sedang berkembang , negara maju dilihat dari :
derajad kemampuan SDM-nya dalam menguasai serta menerapkan IPTEK bagi kesejahteraan manusia yang bersangkutan.
Ditinjau dari pertumbuhan dan perkembangan penduduk dengan segala kebutuhan serta aspirasinya, pergeseran nilai, norma dan peraturan, merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, peninjauan pengembangan dan perubahan peraturan, hukum serta perundang-undangan merupakan upaya yang wajar dalam mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan tadi
KEREN SANGAT SIMPEL DAN MUDAH UNTUK DI PAHAMI
BalasHapus